Postingan populer dari blog ini
BUMN & BUMD definisi, ciri-ciri, peran, serta kelebihan & kelemahan
Definisi BUMN Istilah BUMN atau kependekan dari Badan Usaha Milik Negara memiliki pengertian sebagai suatu badan usaha, dimana modalnya dimiliki oleh pemerintah yang berasal dari kekayaan Negara. Hal ini sesuai dengan UU no. 19 tahun 2003. BUMN adalah sebuah badan usaha dimana modalnya diberikan oleh pemerintah yang berasal dari kekayaan negara. BUMN termasuk pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian secara nasional. BUMN didirikan dengan tujuan guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat serta memenuhi kebutuhan masyarakat di berbagai sektor.Beberapa sektor yang dinaungi BUMN diantaranya contohnya sektor perkebunan, pertanian, perikanan, transportasi, perdagangan telekomunikasi, listrik, konstruksi, keuangan dsb. Ciri-Ciri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Badan usaha milik negara memiliki ciri-ciri atau karakteristik. Secara umum Badan Usaha Miliki Negara memiliki ciri-ciri sebagai berikut: Seluruh atau sebagian besar modalnya milik negara Melayani kepentingan umum, selai
Komentar
Posting Komentar