BUMN & BUMD definisi, ciri-ciri, peran, serta kelebihan & kelemahan

Definisi BUMN
 Istilah BUMN atau kependekan dari Badan Usaha Milik Negara memiliki pengertian sebagai suatu badan usaha, dimana modalnya dimiliki oleh pemerintah yang berasal dari kekayaan Negara. Hal ini sesuai dengan UU no. 19 tahun 2003.BUMN adalah sebuah badan usaha dimana modalnya diberikan oleh pemerintah yang berasal dari kekayaan negara.
BUMN termasuk pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian secara nasional. BUMN didirikan dengan tujuan guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat serta memenuhi kebutuhan masyarakat di berbagai sektor.Beberapa sektor yang dinaungi BUMN diantaranya contohnya sektor perkebunan, pertanian, perikanan, transportasi, perdagangan telekomunikasi, listrik, konstruksi, keuangan dsb.

Ciri-Ciri Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Badan usaha milik negara memiliki ciri-ciri atau karakteristik. Secara umum Badan Usaha Miliki Negara memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
  1. Seluruh atau sebagian besar modalnya milik negara
  2. Melayani kepentingan umum, selain untuk memperoleh keuntungan.
  3. Pengawasan baik secara hirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh pemerintah.
  4. Kekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah.
  5. Wewenang dalam menetapkan kebijakan perusahaan berada di tangan pemerintah
Dapat menghimpun dana dari pihak lain, baik brupa bank maupun nonbank.

Peran Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam Perekonomian Indonesia 

1.Menghasilkan barang dan jasa untuk mewujudkan kemakmuran rakyat 
2.Menjadi penggerak perekonomian melalui pelayanan publik
3.Laba BUMN sebagai salah satu sumber penerima negara
4.Menyediakan lapangan pekerjaan
5.Menjadi badan udaha pelopor

Kelebihan dan Kekurangan BUMN

Kelebihan BUMN

  • BUMN menyediakan barang dan jasa kepada pihak publik dengan tujuan untuk kesejahteraan masyarakat.
  • Usaha yang dijalankan terdapat dalam sektor yang menguasai hajat hidup orang banyak.
  • Memberikan bantuan terhadap usaha lain agar mampu berjalan lebih baik.
  • Dapat menghasilkan keuntungan secara langsung atau tidak langsung terhadap kemajuan perekonomian nasional.
  • Dapat memberikan keuntungan untuk negara yaitu berupa penambahan kas negara melalui devisa dan laba yang diperoleh.
  • Selain itu, BUMN juga dapat membuka lapangan pekerjaan yang luas untuk warga negara Indonesia.

Kekurangan BUMN

  • Cenderung lambat dalam mengambil keputusan hal ini disebabkan karena pemilik modal adalah pemerintah.
  • Keberlangsungan hidup badan ini tergantung dengan niat para penentu kebijakan.
  • Rawan terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN)
  • Karena tujuan badan usaha ini yaitu memeberikan pelayanan kepada masyarakat, namun karena hal tersebut dalam pelaksanaannya seperti tidak membutuhkan keefisiensian.
2 BUMN yang paling banyak memberikan keuntungan bagi negara
1.Perum
2.Persero

Pengertian BUMD

Pengertian BUMD adalah singkatan dari (Badan Usaha Milik Daerah) ini Merupakan badan usaha yang dalam pelaksanaannya itu berada dibawah pengawasan, pengelolaan serta juga pembinaan pemerintah daerah. Sebagian besar atau seluruh modal dari BUMD tersebut dimiliki atau dikuasai oleh negara yang berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan.
Dapat juga dikatakan kalau BUMD ini merupakan cabang dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di tiap-tiap daerah. BUMD ini ialah salah satu instrumen pemerintahan yang memiliki peran sangat penting dalam menjalankan serta juga mengembangkan perekonomian pada daerah serta juga perekonomian nasional.

Ciri-Ciri BUMD

  1. BUMD ini merupakan badan usaha yang didirikan serta dalam pelaksanaannya itu berada di bawah pemerintah daerah.
  2. Pemerintah ialah yang memegang hak atas seluruh kekayaan serta usaha sehingga mempunyai kekuasaan absolut.
  3. Sebagian besar atau juga seluruh modal BUMD itu dikuasai pemerintah daerah, modal itu berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan.
  4. BUMD ini dipimpin oleh direksi yang diangkat serta juga diberhentikan oleh kepala daerah, baik gubernur, walikota atau juga bupati yang berwenang di daerah tersebut.
  5. Pemerintah itu bertanggung jawab penuh terhadap risiko yang dapat terjadi didalam menjalankan usaha.
  6. Merupakan Salah satu penyumbang kas daerah serta negara (sumber pendapatan daerah dan negara)
  7. Merupakan Salah satu instrumen yang digunakan untuk dapat mengembangkan perekonomian daerah serta negara.
  8. Tidak ditujukan atau dibuat untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya dengan modal yang sekecil-kecilnya, tetapi dibenarkan untuk mencari keuntungan. Keuntungan tersebutlah yang kemudian dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
  9. Pemerintah itu berperan sebagai pemegang saham dalam BUMN.
  10. Dapat menghimpun dana dari pihak lain, baik itu dari Bank ataupun juga Non-Bank.

Peranan BUMD

  1. Ialah Sebagai penyedia barang ekonomis yang tidak disediakan oleh pihak swasta
  2. Ialah Instrumen pemerintahan daerah yang membantu penataan perekonomian daerah
  3. Pengelola cabang-cabang produksi sumberdaya pada daerah yang setelahnya itu dimanfaatkan untuk kepentingan umum
  4. Menyediakan layanan untuk rakyat
  5. Memajukan sektor usaha yang belum diminati oleh para pihak swasta
  6. Pembuka lapangan kerja di daerah yang bersangkuta
  7. Membantu pengembangan usaha kecil (contohnya koperasi)
Pendorong aktivitas serta juga kemajuan masyarakat di berbagai bidang

Kelebihan dan Manfaat BUMD (Badan Usaha Milik Daerah)

  1. Kegiatan ekonomi dilakukan untuk melayani kepentingan publik.
  2. Memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh kebutuhan hidup berupa barang dan jasa.
  3. Membuka dan memperluas lapangan kerja di daerah.
  4. Mencegah monopoli pasar oleh para pihak swasta dalam pemenuhan barang serta jasa di daerah.
  5. Mengisi kas daerah yang memiliki tujuan ialah memajukan serta mengembangkan perekonomian daerah dan negara.

Kekurangan BUMD (Badan Usaha Milik Daerah)

Kekurangan BUMD  ini diantaranya sebagai berikut :
  1. Fasilitas yang diperoleh dari negara itu tidak dimanfaatkan dengan secara maksimal di lapangan.
  2. Kualitas Sumber daya manusia (SDM) yang diperkerjakan masih kurang.
  3. Pengelolaan yang kurang efisien sehingga hal tersebut masih sering mengalami kerugian dalam usahanya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SOS4Love project